Daftar Perusahaan yang tercatat di BEI Berdasarkan Sektor

Daftar Perusahaan yang Tercatat di BEI
Dalam Bursa Efek Indonesia, perusahaan diklasifikasikan ke dalam 9 sektor sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan, Adapun daftar perusahaan sektor-sektor tersebut diantaranya. 

Klik Nama Sektor untuk melihat Daftar Perusahaan. 

Update, 1 Februari 2021

A. Daftar Perusahaan Sektor Manufaktur

Sektor manufaktur merupakan sektor perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap digunakan, dipakai, dikonsumsi oleh konsumen. Sektor ini juga terbagi menjadi 3 sub sektor berdasarkan klasifikasi barang yang di produksi. 3 sub sektor yang termasuk dalam sektor manufaktur ialah :  

Sektor Barang Konsumsi terdiri dari Perusahaan Makanan dan Minuman, Perusahaan Peralatan Rumah Tangga, Perusahaan Kosmetik dan Keperluan Rumah Tangga, Perusahaan Farmasi, Perusahaan Rokok, dan Industri lainnya yg termasuk klasifikasi Sektor Industri Barang Konsumsi.  

Sektor Industri Dasar dan Kimia terdiri dari Perusahaan Bubur Kertas & Kertas, Perusahaan Kayu & Pengolahannya, Perusahaan Kimia, Perushaaan Logam & Sejenisnya, Perusahaan Pakan Ternak & Lainnya, Perusahaan Plastik & Kemasan, Perusahaan Semen, serta “Perusahaan Keramik, Porselen, dan Kaca”.

3.  Daftar Perusahaan Sektor Aneka Industri
Sektor Aneka Industri terdiri dari Perusahaan Alas Kaki, Perusahaan Elektronika,Perusahaan Kabel, Perusahaan Mesin dan Alat Berat, Perusahaan Otomotif dan Komponen, serta Perusahaan Tekstil dan Garmen.

   

B.  Sektor Penghasil Bahan Baku (Pengelolaan SDA)

Sektor ini merupakan suatu sektor yang terdiri dari perusahaan yang menghasilkan produk berdasarkan kegiatan pengeloan Sumber Daya Alam dalam suatu negara. Perusahaan Penghasil Bahan Baku hanya mengambil bahan baku dari alam kemudian langsung menjual kepada perusahaan pengelola bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Sektor yang termasuk dalam Sektor ini ialah :


1. Sektor Pertanian 
Sektor Pertanian terdiri dari Perusahaan Perikanan, Perusahaan Perkebunan, Perusahan Peternakan, dan Perusahaan Tanaman Pangan. 


 Sektor Pertambangan terdiri dari Perusahaan Batu Bara, Perusahaan Logam & Mineral, Perusahaan Minyak Mentah dan Gas Bumi, serta Perusahaan Tanah dan Batu Galian.  

C.  Sektor Jasa

Sektor ini terbentuk berdasarkan kegiatan usaha perusahaan yang tidak memproduksi barang, mengelola bahan baku, dan tidak berkaitan dengan pengambilan bahan baku dari Sumber Daya Alam. Selain itu,  sektor ini juga menawarkan produknya berupa suatu jasa keahlian dan fasilitas yang dapat digunakan oleh konsumen. Sektor Jasa diklasifikasikan menjadi 4 sub sektor bagian, sebagai berikut :


1.  Sektor Keuangan
Sektor Keuangan terdiri dari Perusahaan Perbankan,Perusahaan Asuransi,Perusahaan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Sekuritas, dan lainnya yang termasuk klasifikasi dalam Perusahaan Sektor Keuangan.


2.  Sektor Utilitas, Transportasi dan Infrastruktur
Sektor Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi terdari dari industry Energi, Konstruksi Non Bangunan, Telekomunikasi, Transportasi, serta “Jalan Tol, Bandara, dan Pelabuhan”.


3.  Sektor Properti, Real Estate, dan Konstruksi

Sektor Properti, Real Estate, dan Konstruksi terdiri dari Perusahaan Konstruksi Bangunan,  Perusahaan Properti dan Real Estate.  


4. Sektor Jasa, Perdagangan dan Investasi
Sektor Perdagangan, Jasa dan Investasi terdiri dari Perusahaan Grosir (Whosale), Perusahaan Kesehatan, Perusahaan Komputer & Service, Perusahaan Peretail (Retail Trade), Perusahaan Investasi, “Perusahaan Iklan, Percetakan, dan Media”, “Perusahaan Restoran, Hotel, dan Pariwisata”, dan lainnya yang termasuk dalam Perusahaan Sektor Perdagangan, Jasa dan Investasi.    


Bursa Efek Indonesia selain mengklasifikasikan saham perusahaan berdasarkan kegiatan usaha, saham perusahaan juga diklasifikasikan berdasarkan kinerja, memenuhi prinsip syariah atau tergolong dalam saham syariah, Perusahaan yang memiliki nilai kepedulian terhadap lingkungan tinggi serta perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governace). Berikut daftar 22 indeks di BEI yang harus kalian ketahui selain klasifikasi saham berdasarkan kegiatan usaha. 

LihatTutupKomentar